Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasud dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lapan tahun 2015.
"Tim Penyidik KPK Rabu (23/12/2020) juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/12/2020).
Ali mengatakan, ruko tersebut akan menjadi barang bukti yang akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Adapun pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriskaan terhadap dua orang saksi dalam kasus ini yakni Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa Gregorius Haryuatmanto dan staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa Umi Wijayanti.
Diberitakan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi penggadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015.
Namun, KPK belum mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," ujar Ali, Selasa (8/12/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/28/11051931/kasus-pengadaan-citra-satelit-kpk-sita-sebuah-ruko