Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pemantauan KPU di laman resmi www.mkri.id hingga 23 Desember 2020 pukul 12.00 WIB.
"Ada 131 permohonan," kata Hasyim pada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Adapun 131 permohonan itu terdiri dari tiga permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Lalu, 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan 114 sengketa hasil pemilihan bupati.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara itu, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/16372481/mk-terima-131-permohonan-sengketa-hasil-pilkada-2020-hingga-23-desember