Salin Artikel

Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap (swab).

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.

Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujarnya.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya.

Perlu diketahui, rapid test antigen dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antigen ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.

Sebelumnya, ada banyak fasilitas kesehatan yang mematok harga tinggi untuk rapid test antigen. Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/200), Bandara Soekarno-Hatta juga menyediakan fasilitas rapid test antigen.

Harga rapid test antigen di Bandara  Soekarno-Hatta adalah Rp 385.000. Hasil tes dapat diketahui dalam waktu 15 menit.

Kemudian, dikutip dari laman resmi Siloam Hospital, biaya rapid test antigen di Rumah Sakit Siloam Hospitals Group adalah Rp 499.000.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/19122881/kemenkes-rs-dan-klinik-swasta-harus-ikuti-batas-tarif-rapid-test-antigen

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke