Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, Wawan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU KPK tidak mengurai secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan sehingga gagal memenuhi unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPPU.
"Sehingga tidak mungkin penuntut umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan terdakwa selain dugaan tindak pidana pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim banding.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim PT DKI hanya memperberat hukuman penjara Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
Majelis hakim banding berpendapat, putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Namun Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata majelis hakim.
Pertimbangan tersebut antara lain kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut masuk dalam kategori berat serta keuntungan yang diperoleh Wawan tergolong tinggi.
Adapun dalam perkara TPPU, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp 479 miliar.
Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010, Wawan juga disebut telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 100.731.456.119.
Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.
Lalu, dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 triliun dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/14323541/meski-hukuman-diperberat-wawan-tetap-lepas-dari-jerat-tppu-di-tingkat