Salin Artikel

Hingga 15 Desember, Penggunaan Dana Desa Mencapai Rp 47,2 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan dana desa dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 sampai dengan 15 Desember telah mencapai Rp 47,2 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 71,1 triliun.

“Jadi sebenarnya tinggal 2 persen aja itu, total masih ada Rp. 23.934.785.102.096 yang akan digunakan sampai desember 2020,” ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Rabu (16/12/2020).

Jika dirinci, anggaran sebesar Rp 3.170.295.090.907 telah digunakan untuk program desa tanggap Covid-19. Kemudian untuk padat karya tunai desa (PKTD) Rp 15.233.133.403.262.

Selanjutnya, untuk pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp 8.435.917.303.735 dan Rp 20.415.869.100.000 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Adapun dana desa yang sudah disalurkan Kementerian Keuangan ataupun sedang dalam proses transfer dari rekening desa mencapai 98 persen.

Abdul Halim mengatakan, dari dana yang tersisa, sebesar Rp 8.045.700.900.000 akan digunakan bantuan langsung tunai. Kemudian Rp 15.889.084.202.096 untuk padat karya tunai desa.

“Nah ini yang terus kita tekan kepada desa-desa agar segera digunakan karena waktunya tinggal sebentar,” ucap Abdul Halim.

Lebih jauh, ia mengatakan, anggaran PKTD sebesar Rp 15.889.084.202.096 triliun tersebut bisa digunakan untuk upah padat karya tunai desa, minimal 55 persen.

Sehingga, sebesar Rp 8.738.996.311.153 dana tersebut bisa digunakan untuk upah. Dan dari dana itu maka akan menghasilkan jumlah sebanyak 87.389.963 hari orang kerja (hok).

“Kalau satu orang bekerja selama 10 hari waktu kerja di bulan desember 2020 ini, maka akan menyerap 8.738.996 pekerja,” kata Abdul Halim.

Adapun, pelaksanaan padat karya tunai desa ini menggunakan dua model yakni model infrastruktur produktif dan ekonomi produktif.

“Jadi semuanya diarahkan kepada dua hal yaitu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional level desa,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/15110041/hingga-15-desember-penggunaan-dana-desa-mencapai-rp-472-triliun

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke