JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai perlu ada aturan yang lebih rinci terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Aturan yang dimaksud Miko adalah terkait pelaksanaan protokol kesehatan seperti di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
"Harus ada aturannya kaya KPU. Jadi kampanyenya harus dibatasi orangnya, waktu pemilihan suara harus kaya KPU pake rapid test," kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Menurut dia, pelaksanaan pilkades akan berdampak pada munculnya kerumunan terutama pada saat kampanye.
Oleh karena itu, Miko mengingatkan agar dibuat regulasi yang baik terkait pelaksanaan Pilkades 2020.
"Pasti akan ada kerumunan, pilkades kan kampanyenya cuma orasi aja. Jadi enggak ada virtual. Kalau virtual enggak mungkin. Jadi akan berkerumun," ujar dia.
Adapun pemerintah segera menggelar Pilkades 2020 pada Desember ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pilkades kali ini akan diselenggarakan di 23 kabupaten/kota yang meliputi 1.274 desa.
"Setelah minggu ketiga di bulan Desember, setelah pilkada 9 Desember, ada 23 kabupaten," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Kemudian sisanya ada 36 kabupaten atau kota yang harus dilaksanakan di tahun 2020 kemudian bersepakat untuk melakukan penundaan dan dilaksanakan di tahun 2021," lanjut dia.
Tito mengatakan, awalnya Pilkades 2020 akan diikuti oleh 75 kabupaten atau kota, namun sebanyak 16 kabupaten atau kota sudah melakukan pemilihan sebelum pandemi Covid-19.
Dari 16 kabupaten atau kota itu tercatat ada 1.236 desa yang sudah menjalani pilkades.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/11/21030251/pelaksanaan-pilkades-2020-disarankan-ikuti-aturan-penerapan-protokol
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan