Mulyadi sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu karena diduga berkampanye lebih awal.
"Yang bersangkutan tidak datang. Tidak ada (pemberitahuan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Kamis.
Panggilan kedua itu dilayangkan karena Mulyadi absen dalam pemeriksaan sebelumnya pada Senin (7/12/2020).
Saat itu, lewat pengacaranya, Mulyadi meminta kepada penyidik agar pemeriksaan dilakukan setelah pencoblosan Pilkada Serentak 2020 yang sudah digelar pada Rabu (9/12/2020).
Sebelumnya, Andi mengungkapkan, berkas perkara akan tetap dilimpahkan pada Jumat (11/12/2020) sekalipun Mulyadi absen.
"Hadir atau tidak hadir, berkas perkara akan dikirim ke JPU," ucap Andi secara terpisah, Kamis.
Adapun Mulyadi diduga melakukan kampanye lebih awal ketika tampil dalam program di sebuah stasiun televisi nasional yang dihadiri Mulyadi pada 12 November 2020.
Konten dalam tayangan itu yang dinilai bermuatan kampanye sehingga Mulyadi dilaporkan.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Mulyadi yang merupakan kader Partai Demokrat terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/11/07392561/cagub-sumbar-mulyadi-tak-penuhi-panggilan-kedua-penyidik-bareskrim