Salin Artikel

Pemakzulan Bupati Jember yang Ditolak MA

Ini berdasarkan keputusan majelis hakim MA dengan nomor register 2 P/KHS/2020.

"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian punya amar putusan dalam situs kepaniteraaan MA yang dikutip Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Adapun tanggal masuk perkara tertulis 16 November 2020 dengan pemohon yaitu pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon atau terdakwa Bupati Jember Faida.

Pada informasi perkara tersebut tertulis nama para hakim dalam sidang yakni Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.

Berlaku sebagai panitera pengganti yaitu Joko Agus Sugianto.

Sebelumnya, DPRD Jember mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada MA pada 13 November 2020.

DPRD Jember mengirim 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya. DPRD Jember memakzulkan Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Adapun alasan dari pemakzulan itu yakni tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Faida dianggap mengabaikan rekomendasi hak angket dan telah melanggar sumpah jabatan serta peraturan perundang-undangan, salah satunya tidak menjalankan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).

Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Selain itu, Faida diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Kendati demikian, hal itu tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Atas putusan MA yang menolak permohonan pemakzulannya, Faida mengaku bersyukur.

Menurut dia, putusan MA ini membuktikan bahwa tuduhan terkait penyimpangan tata kelola pemerintahan yang ditujukan kepadanya tidak benar. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/10272841/pemakzulan-bupati-jember-yang-ditolak-ma

Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke