Salin Artikel

Pembubaran 10 Lembaga Dilanjutkan dengan Integrasi Tugas dan Fungsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas dan fungsi lembaga nonstruktural tersebut akan diintegrasikan dengan lembaga lain.

"Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi," kata Tjahjo, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).

Tjahjo menuturkan, pembubaran 10 lembaga nonstruktural diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk, mempercepat proses pengambilan keputusan.

"Pembubaran 10 lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 disetujui dalam rapat kabinet untuk dibubarkan dan diintergasikan," kata dia.

Tjaho mengatakan, sejak 2014 hingga 2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 lembaga melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 2014, kata dia, Jokowi sudah membubarkan 10 lembaga. Kemudian dua lembaga pada 2015, sembilan lembaga pada 2016 dan dua lembaga pada 2017.

"Ini bagian dari pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, pembubaran dan integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan kajian tugas dan fungsi yang telah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.

Tujuannya, untuk mendorong optimalisasi kinerja, keterpaduan integrasi, mewujudkan efisiensi birokrasi, hingga penataan kembali urusan pemerintahan.

Pertama, Dewan Riset Nasional diintegrasikan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional. Kedua, Badan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang terkait dengan dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi fungsi badan ini akan dialihkan ke PUPR dan masalah pelabuhan oleh Kemenhub. Ini dalam rangka keterpaduan integrasi koherensi kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan," kata Rini.

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan yang diintegrasikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia diintegrasikan ke Direktorat Jenderal di Kementerian Agama yang berkaitan dengan fungsi haji.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional diintegrasikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi diintergasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia diintergasikan ke Direktorat Jenderal Rehab Sosial Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesi Indonesia akan diintegrasikan ke Kemenpora.

Terakhir, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia diintegrasikan ke Kementerian Kominfo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/17000541/pembubaran-10-lembaga-dilanjutkan-dengan-integrasi-tugas-dan-fungsi

Terkini Lainnya

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Nasional
Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Nasional
Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Nasional
Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi "Online"

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skincare'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skincare"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke