Salin Artikel

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

"Pelibatan TNI mengatasi terorisme ini, berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Nah ini kita lihatnya dalam perspektif apriori. Jadi sebelum kejadian yang sesungguhnya terjadi," ujar Munafrizal dalam diskusi daring bertajuk Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Legislasi Perpres TNI, Kamis (26/11/2020).

Menurut Munafrizal, pemerintah seharusnya dapat belajar dari sejumlah kasus yang terjadi, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia mencontohkan soal dugaan kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 saat menindak terduga teroris.

"Potensi pelanggaran HAM itu nyata sekali. Kepolisian kita, Densus, pernah ada beberapa kejadian yang ada korban diduga terorisme tapi masih diragukan kepastiannya, tapi sudah terlanjur meninggal atas tindakan yang dilakukan Densus," tutur dia.

Selain itu, kata Munafrizal, Indonesia juga bisa belajar dari pengalaman negara lain terkait pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme, misalnya Amerika Serikat.

AS diketahui telah lama memiliki sebuah kamp penyiksaan untuk menampung para terduga teroris. Kamp tersebut terletak di Guantanamo, Kuba atau lebih dikenal sebagai penjara Guantanamo.

Munafrizal juga memberikan catatan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, terutama terkait tiga fungsi yang diberikan kepada TNI.

Tiga fungsi yang diberikan kepada TNI untuk mengatasi terorisme yaitu penangkalan, penindakan dan pemulihan.

"Saya melihatnya dengan tiga fungsi yang dinilai strategis sekali dalam mengatasi terorisme, ini artinya memberikan fungsi kepada TNI dari hulu ke hilir sekaligus. Bahkan di dalam rancangan Perpres ini disebutkan pencegahan. Ini lengkap sekali pemberian fungsi kepada TNI untuk atasi terorisme," ungkapnya.

Munafrizal berpendapat, pemberian fungsi tersebut sudah keluar jalur dari prinsip criminal justice system. Menurut dia, TNI sudah diberikan fungsi yang komprehensif untuk mengatasi aksi terorisme.

Adapun, DPR telah menyerahkan masukan terkait Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, salah satunya masukan yang diberikan yakni soal pembentukan badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR. Ia mengatakan, usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujar Azis, dikutip dari Antara.

Sementara, Yasonna mengatakan, amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres. Namun, kata Yasonna, sebelum Perpres tersebut dibuat, pemerintah perlu meminta pertimbangan dari DPR RI.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR, maka pemerintah akan membahasnya secara internal.

Tak hanya itu, ia akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR.

"Kami akan sampaikan kepada Menkopolhukam dan beliau akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/12280421/pelibatan-tni-atasi-terorisme-dinilai-berpotensi-timbulkan-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke