Salin Artikel

Bawaslu: Tak Laporkan Dana Kampanye, Bisa Didiskualifikasi

Abhan mewanti-wanti, paslon yang tak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi, mulai dari administrasi hingga diskualifikasi.

"Pasangan calon harus menyampaikan LPPDK, kalau tidak menyampaikan ini bisa sanksinya sanksi diskualifikasi," kata Abhan dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Abhan pun mengimbau paslon untuk mulai menyiapkan LPPDK. Sebab, sisa masa kampanye kurang dari 14 hari lagi.

Laporan tersebut harus diserahkan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, akuntan publik yang telah ditunjuk KPU akan mengaudit laporan itu.

"Jadi kami mengingatkan pasangan calon untuk segera menyiapkan LPPDK sampai batas ketentuan undang-undang," ujar Abhan.

Abhan menyebut, aturan soal laporan dana kampanye telah diatur secara detail dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 74 misalnya, mengatur tentang asal usul sumbangan dana kampanye. Sumbangan yang berasal dari perseorangan paling banyak sebesar Rp 75 juta, sementara yang berasal dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Jika dalam LPPDK ditemukan sumbangan yang melebihi batas maksimal itu, maka paslon dapat dinyatakan melakukan pelanggaran.

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 187 Ayat (5). Dikatakan bahwa, setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Ayat 5 akan dipidana.

"Jadi orang yang memberi pun kena sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan atau denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar," terang Abhan.

Aturan dan sanksi mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 187 Ayat (6). Pasal 187 mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanyenya sebagaimana diwajibkan UU Pilkada.

Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda minimal Rp 1 juta atau maksimal Rp 10 juta.

Sementara, calon yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye tetapi tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara akan disanksi pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan serta denda 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Dengan adanya ketentuan ini, Abhan pun berharap agar paslon berhati-hati dalam membuat LPPDK. Ia juga meminta agar paslon menyampaikan keterangan yang benar melalui LPPDK mereka.

"Artinya bahwa ketentuan mengenai dana kampanye dan sebagainya yang perlu di hati-hati oleh pasangan calon adalah norma-norma itu, karena ada ketentuan sanksi administratif sampai pembatalan dan juga ada sanksi pidana," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/15432691/bawaslu-tak-laporkan-dana-kampanye-bisa-didiskualifikasi

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke