Ia berharap Indonesia tak lagi kekurangan guru yang kompeten.
"Saya mengharapkan kesempatan ini menjadi solusi menyeluruh bagi pembenahan tata kelola guru sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompetensi dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh," ujar Ma'ruf dalam acara pengumuman rencana seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 secara virtual, Senin (23/11/2020).
Ma'ruf mengatakan, saat ini masih banyak guru yang merangkap mengajar beberapa mata pelajaran dan di beberapa sekolah.
Hal tersebut berakibat pada menurunnya kualitas proses belajar-mengajar.
Selain itu, seleksi guru PPPK juga dimaksudkan agar masalah status guru honorer secara bertahap dapat diselesaikan.
Pasalnya, selama ini guru honorer yang tidak memiliki status dinilainya merugikan mereka sendiri.
Kesejahteraannya pun jauh jika dibandingkan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Selain untuk memperoleh guru yang berkompetensi, keseluruhan proses seleksi ini pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi para guru honorer yang selama ini telah mendedikasikan hidupnya dalam dunia pendidikan," kata dia.
Jika status mereka sudah berubah menjadi ASN, kata dia, maka hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Ma'ruf mengakui bahwa saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar tata kelola guru yang baik dapat diwujudkan.
"Untuk dapat diangkat sebagai guru ASN, terlebih dahulu perlu ditetapkan formasi untuk guru oleh pemerintah daerah. Untuk itu perlu dibangun peta kebutuhan guru yang akurat," kata dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran bagi mereka yang lulus seleksi tahap pertama.
Bahkan untuk jangka menengah akan disediakan anggaran untuk satu juta formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Saya mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri dapat memfasilitasi pemerintah daerah untuk segera menetapkan formasi kebutuhan guru di daerah masing-masing dan pemerintah daerah mengajukannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/05010081/wapres--seleksi-guru-pppk-solusi-pembenahan-tata-kelola-guru