Salin Artikel

Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, perlu ada revisi pasal pidana dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada Pasal 27 dan Pasal 28.

Menurut Arsul, pasal tersebut dapat ditafsirkan secara luas dan berbeda-beda oleh penegak hukum.

"Saya juga berpendapat bahwa memang perlu ada perumusan ulang terhadap pasal pidana yang mengacu pada pelanggaran atas Pasal 27 dan 28 UU ITE," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Pernyataan Arsul ini merespons vonis 14 bulan penjara terhadap musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx yang dianggap terbukti menyebarkan ujaran kebencian karena menyatakan "IDI kacung WHO".

Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur salah satu perbuatan yang dilarang, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, dalam UU ITE tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai informasi yang dianggap dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Arsul mengibaratkan UU ITE seperti "cek kosong" bagi penegak hukum agar lebih mudah menangkap dan menahan seseorang.

"Mereka menafsirkan sendiri makna dan keluasan pasal-pasal tersebut, meski dalam kasus yang kerap terjadi tetap menggunakan dukungan keterangan ahli. Namun, kita kan tahu juga bahwa ahli yang dipergunakan tidak semuanya orang yang benar-benar ahli di bidang bahasa dan hukum," ujar Arsul.

Kendati demikian, Arsul menekankan bahwa ia tidak mendukung penghapusan Pasal 27 dan Pasal 28.

Ia menilai, pasal tersebut hanya perlu dirumuskan ulang, sehingga tidak memberikan ruang yang luas bagi penegak hukum dalam menangkap dan menahan secara serampangan.

"Yang dibutuhkan adalah perumusan ulang yang lebih baik. Bukan penghapusan sama sekali yang membuat penyebar hoaks dan ujaran kebencian tidak bisa dijerat," kata Arsul.

Arsul pun mengatakan Fraksi PPP akan berkomunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk mengusulkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"F-PPP akan bicara dengan beberapa fraksi lain dulu," tuturnya.

Adapun vonis terhadap Jerinx lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/01360701/terkait-putusan-kasus-jerinx-anggota-komisi-iii-uu-ite-perlu-direvisi

Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke