Sementara itu, kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas mencapai 42,7 persen.
Data tersebut ia sampaikan berdasarkan laporan monitoring kampanye pada Pilkada 2020 hingga 13 November 2020.
"Kegiatan kampanye melalui media daring 0,4 Persen, kegiatan kampanye pertemuan terbatas 42,7 persen," kata Hasyim dalam rapat Komisi II secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Hasyim memahami bahwa jarangnya kampanye daring dikarenakan akses internet yang masih belum menjangkau keseluruhan daerah.
Oleh karenanya, ia mengingatkan pasangan calon yang melakukan kampanye dalam pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta.
"Membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, menjelang tahap pencoblosan pada 9 Desember pihaknya telah menyiapkan langkah pencegahan penularan Covid-19 di TPS.
Langkah tersebut diantaranya, fasilitas hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, pengecekan suhu tubuh dan pemilih wajib menggunakan masker.
"Alur pemungutan suara, pertama persiapan, lalu pembukaan dan arahan dari ketua KPPS terkait protokol kesehatan, proses pemungtan suara, penyemprotan disinfektan berkala, diakhiri dengan penutupan rapat pemungutan suara," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/15133571/kpu-kampanye-pilkada-daring-hanya-04-persen-pertemuan-terbatas-427-persen