Salah satu perbaikan, menurut Sodik, RUU Ketahanan Keluarga tidak mengatur tentang pelaku LGBT dan pelaku sadisme dan masokisme atau bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM).
Hal tersebut disampaikan Sodik, menanggapi anggota Baleg dari Fraksi PDI-P I Ketut Kariyasa Adnyana yang mempertanyakan aturan terkait LGBT dan BDSM dalam draf RUU Ketahanan Keluarga.
"UU ini tidak mengatur tentang LGBT dan lain lain. Saya kira nanti ada UU yang mengatur khusus tentang hal tersebut," kata Sodik dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Sodik juga menegaskan, dasar penyusunan RUU Ketahanan Keluarga ini bukan berdasarkan agama tertentu, tetapi mengacu pada Pancasila dan UU terkait.
"Kami tegaskan bahwa dasar dan pengaturan dalam UU ini bukan atas dasar suatu agama tapi betul-betul berdasarkan kepada Pancasila UUD serta UU yang terkait," ujarnya.
Awalnya dalam rapat tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga menyimpulkan BDSM dan LGBT sebagai penyimpangan seksual.
"Kemudian adanya batas-batas privasi rumah tangga orang lain yang ingin disusupi oleh pihak tertentu melalui negara, lalu ke masyarakat," kata I Ketut.
Selain itu, I Ketut menyoroti draf RUU Ketahanan Keluarga menyebut LGBT merupakan ancaman nonfisik dan penyimpangan seksual.
Oleh karenanya, ia menilai, ada upaya menyingkirkan hak-hak LGBT sebagai kelompok minoritas di Indonesia.
"Adanya upaya pembodohan masyarakat, perumusan RUU ketahanan keluarga benar-benar menghilangkan aspek keilmuan dalam menelaah keragaman gender dan seksualitas," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/17535331/pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-uu-ini-tak-mengatur-soal-lgbt-dan-bdsm