Salin Artikel

Kerumunan Massa Rizeq Shihab yang Berbuntut Pencopotan 2 Kapolda dan Pemanggilan Anies

“Tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.

Adapun Nana akan menduduki jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Penggantinya sebagai Kapolda Metro Jaya adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi sebagai Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Aslog Kapolri.

Dalam surat tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga ikut dimutasi.

Argo tak menjelaskan secara terperinci pemicu yang berujung pencopotan dua kapolda tersebut.

Namun, belakangan ini, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kerumunan itu bermula saat kedatangan Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020). Simpatisannya menyambut Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga membuat akses menuju bandara lumpuh dan penerbangan terganggu.

Pada hari yang sama, massa juga menyambut Rizieq di sekitar kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, pada Jumat (13/11/2020), Rizieq mengikuti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dan kemudian menghadiri acara di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Terakhir, kerumunan kembali terjadi di sekitar Petamburan pada Sabtu (14/11/2020). Rizieq menikahkan putrinya, Sharif Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq disambut antusias oleh simpatisannya sehingga kerumunan massa tak terelakkan.

Selidiki dugaan pidana

Dari sejumlah peristiwa yang terjadi, polisi turun tangan dan mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Argo.

Adapun Pasal 93 mengatur soal setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Gubernur Anies dipanggil

Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).

Argo menuturkan, pihaknya juga akan memanggil penyelenggara acara.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, wali kota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ungkap Argo.

Dari DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Langkah Kapolri menindak anggota itu pun diapresiasi oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Di sisi lain, Bambang menilai, pencopotan kedua kapolda itu sebagai upaya Polri membangun kepercayaan publik.

Sebab, dalam pandangannya, publik melihat Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, tetapi tidak di dalam institusinya sendiri.

Adapun Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai pencopotan itu sebagai bentuk sanksi tegas dari Kapolri.

Meski polisi perannya membantu dalam penanganan pandemi Covid-19, Poengky menuturkan, aparat kepolisian juga bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, Kompolnas berharap pencopotan kedua kapolda itu menjadi pelajaran bagi personel lain.

"Pencopotan kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/07401831/kerumunan-massa-rizeq-shihab-yang-berbuntut-pencopotan-2-kapolda-dan

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke