Salin Artikel

Tujuan Reforma Agraria Dalam UU Cipta Kerja Dinilai hanya Ilusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono menilai, tujuan reforma agraria dalam Undang-Undang Cipta Kerja hanya merupakan ilusi. Sebab, terdapat ketentuan mengenai Bank Tanah.

Menurut Maria, latar belakang atau paradigma pembentukan Bank Tanah yakni untuk mempermudah investor memperoleh tanah, bukan untuk reforma agraria.

"Bank tanah itu memang latar belakangnya adalah untuk mempermudah investor untuk memperoleh tanah. Lah kok tiba-tiba disandingkan dengan reforma agraria, ini kan memang paradigmanya itu tidak kompatibel sama sekali," kata Maria dalam pemaparan Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, dikutip dari video yang diunggah melalui akun Youtube Kanal Pengetahuan UGM, Senin (9/11/2020).

Ketentuan soal pembentukan Bank Tanah diatur pada Pasal 125 UU Cipta Kerja. Pasal itu mengatur bahwa Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Maria berpendapat, paradigma-paradigma tersebut tidak dapat disatukan ke dalam Bank Tanah karena tidak semuanya saling berkaitan.

"Paradigma untuk pembangunan nasional yang begitu luas kemudian disandingkan dengan reforma agraria, itu kan sangat tidak kompatibel," kata Maria.

Selain itu, Maria menambahkan, UU Cipta Kerja tidak menjelaskan asal-usul tanah dari yang akan disediakan oleh Bank Tanah. Undang-undang sapu jagat itu hanya menyebut Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah.

"Nah pertanyaannya, itu tanahnya dari mana? Tanahnya itu pasti dari masyarakat dan masyarakat hukum adat," ujar Maria.

Tak hanya kehilangan tanah, Maria menyebut masyarakat pun berpotensi kehilangan lapangan pekerjaan dengan adanya Bank Tanah tersebut, karena tanahnya dapat digunakan untuk kepentingan investor.

"Ini nanti menghilangkan lapangan kerja yang sudah ada, untuk menyediakan bagi investor membuka lapangan kerja untuk, kita tidak tahu, untuk pihak lain pasti, bukan dari pihak yang tanahnya sudah tergusur," kata Maria.

Maria berpendapat, ketentuan soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja belum sepenuhnya jelas.

Misalnya, soal kelembagaan Bank Tanah yang disebut hanya menjadi badan khusus yang kekayaannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Itu BUMN? Bukan. Itu badan layanan umum? itu bukan. Lalu apa? Ya pokoknya merupakan badan khusus yang kekuasaannya itu sedemikian besar," kata dia.

Kemudian, Maria berpandangan pengaturan soal Bank Tanah juga berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Selama ini pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), termasuk dalam menentukan subyek dan obyek reforma agraria.

Obyek reforma agraria antara lain, eks HGU, HGB, tanah telantar dan tanah negara yang berpotensi menjadi obyek reforma agraria.

Menurut Maria, objek reforma agraria yang diatur dalam perpres akan direbut oleh Bank Tanah.

"Jadi serampangan kalau tidak dikatakan ilusi," ucap Maria.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/14/12102071/tujuan-reforma-agraria-dalam-uu-cipta-kerja-dinilai-hanya-ilusi

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke