Salin Artikel

Penasihat WP KPK Nanang Farid Syam Ungkap Alasannya Mundur

Keputusannya mengundurkan diri dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku.

Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.

Saat wacana revisi UU KPK mencuat, kelompok pegiat antikorupsi hingga akademisi menyampaikan sikap penolakan. Pasalnya, mereka menilai perubahan substansi undang-undang akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain, keberadaan Dewan Pengawas, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta penempetan KPK dalam rumpun eksekutif.

Selain itu, Nanang menuturkan alasan lainnya. Ia merasa saat ini telah mencapai garis akhir sepanjang karirnya di KPK.

"Kalau alasan kan bisa seribu satu alasan. Saya merasa sudah 'finish' saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," ujar Nanang.

Nanang yang merupakan pegawai pada Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Direktur PJKAKI Sujanarko.

Ia mengatakan, akan resmi mundur dari KPK pada 16 Desember 2020 mendatang, tepat 15 tahun sejak ia pertama kali bergabung di KPK.

"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja, Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.

Dihubungi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nanang telah mengajukan pengunduran diri ke KPK dengan alasan akan membuka usaha mandiri.

Ali menyatakan, KPK menghargai keputusan Nanang tersebut meski berharap Nanang tetap berada di KPK.

"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsi dimanapun mereka berada," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/17114251/penasihat-wp-kpk-nanang-farid-syam-ungkap-alasannya-mundur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke