JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo tak ada hubungannya dengan reshuffle menteri. Menurut Moeldoko, penganugerahan tanda kehormatan tidak menjamin posisi seorang menteri aman.
"Enggak ada hubungannya (dengan reshuffle)," kata Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan sambil tertawa, Kamis (12/11/2020).
Moeldoko mengatakan, pemberian tanda kehormatan juga tak ada kaitannya dengan upaya pembungkaman. Penganugerahan ini pun diyakini tak akan mengganggu independensi.
"Enggak ada hubungannya Bintang Jasa yang diberikan Presiden selaku Kepala Negara itu, tidak ada hubungannya dengan upaya membungkam, tidak ada hubungannya dengan netral atau independensinya bagaimana, tidak ada hubungannya sama reshuffle atau tidak," ujarnya.
Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa adalah upaya konstitusional Kepala Negara dan bukan dkmaksudkan untuk kepentingan tertentu.
Moeldoko pun membantah isu yang menyebutkan bahwa pemberian gelar Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo merupakan upaya pembungkaman.
"Pak Gatot itu posisinya sama dengan saya, saya diberikan bintang itu juga pada saat pensiun dan Pak Gatot menerima pemberian bintang itu dari kepala negara," ujarnya.
Meski tak hadir dalam upacara pemberian tanda kehormatan dan jasa di Istana Negara, Rabu (11/11/2020) kemarin, kata Moeldoko, gelar Bintang Mahaputera tetap diterima Gatot.
"Bahwasanya enggak bisa datang itu urusan yang kedua, intinya adalah Pak Gatot telah menerima tanda kehormatan yang diberikan oleh presiden, poinnya di situ," kata dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh.
Tanda kehormatan itu diberikan melalui upacara yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 dan ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/17552161/moeldoko-sebut-pemberian-tanda-kehormatan-tak-berhubungan-dengan-reshuffle