Salin Artikel

Moeldoko Sebut Pemberian Tanda Kehormatan Tak Berhubungan dengan Reshuffle Menteri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo tak ada hubungannya dengan reshuffle menteri. Menurut Moeldoko, penganugerahan tanda kehormatan tidak menjamin posisi seorang menteri aman.

"Enggak ada hubungannya (dengan reshuffle)," kata Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan sambil tertawa, Kamis (12/11/2020).

Moeldoko mengatakan, pemberian tanda kehormatan juga tak ada kaitannya dengan upaya pembungkaman. Penganugerahan ini pun diyakini tak akan mengganggu independensi.

"Enggak ada hubungannya Bintang Jasa yang diberikan Presiden selaku Kepala Negara itu, tidak ada hubungannya dengan upaya membungkam, tidak ada hubungannya dengan netral atau independensinya bagaimana, tidak ada hubungannya sama reshuffle atau tidak," ujarnya.

Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa adalah upaya konstitusional Kepala Negara dan bukan dkmaksudkan untuk kepentingan tertentu.

Moeldoko pun membantah isu yang menyebutkan bahwa pemberian gelar Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo merupakan upaya pembungkaman.

"Pak Gatot itu posisinya sama dengan saya, saya diberikan bintang itu juga pada saat pensiun dan Pak Gatot menerima pemberian bintang itu dari kepala negara," ujarnya.

Meski tak hadir dalam upacara pemberian tanda kehormatan dan jasa di Istana Negara, Rabu (11/11/2020) kemarin, kata Moeldoko, gelar Bintang Mahaputera tetap diterima Gatot.

"Bahwasanya enggak bisa datang itu urusan yang kedua, intinya adalah Pak Gatot telah menerima tanda kehormatan yang diberikan oleh presiden, poinnya di situ," kata dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh.

Tanda kehormatan itu diberikan melalui upacara yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 dan ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/17552161/moeldoko-sebut-pemberian-tanda-kehormatan-tak-berhubungan-dengan-reshuffle

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke