Salin Artikel

Moeldoko: Pemberian Bintang Mahaputera ke 6 Hakim MK Tak Ganggu Independensi Mereka

Moeldoko mengklaim, keenam hakim konstitusi tetap bisa bekerja secara independen setelah ini.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 15. Hal itu juga dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa adanya tanda kehormatan dan jasa bertujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang telah luar biasa berjasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.

Moeldoko menyebut, penganugerahan tanda kehormatan ini tak ganggu independensi hakim karena dalam hal ini presiden bertindak selaku kepala negara.

"Di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan mahaputera, yaitu Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Hamdan Zoelva, dan beberapa yang lain, banyak," ujar Moeldoko.

"Jadi sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya. Itu," tuturnya.

Moeldoko menambahkan, pemberian tanda kehormatan atau jasa kepada enam hakim MK dan tokoh-tokoh lainnya sudah sesuai dengan prosedur.

Proses ini bermula dari pengusulan nama penerima dari lembaga yang bersangkutan. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diuji oleh forum dewan yang dibentuk presiden.

Forum ini diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Moeldoko sebagai wakil. Ada pula mantan Panglima TNI Agus Suhartono, Meutia Hatta, hingga Anhar Gonggong.

Tim inilah, kata Moeldoko, yang menyidangkan usulan dan masukan dari berbagai lembaga mengenai nama-nama calon penerima tanda kehormatan atau jasa.

"Kita semuanya bekerja untuk melihat latar belakang, alasan-alasan yang tekah disampaikan, baru kita menentukan. Jadi semuanya melalui mekanisme, bukan begitu saja, tidak. Tetapi ada mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya," kata dia.

Diberitakan, enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianugerahi tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo.

Tiga dari enam hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar bintang mahaputera adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar bintang mahaputera utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat bintang mahaputera dan bintang jasa.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/15220041/moeldoko-pemberian-bintang-mahaputera-ke-6-hakim-mk-tak-ganggu-independensi

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke