"PSI optimis dapat menyiapkan diri untuk mencapai threshold tersebut. Namun, kami juga ingin tahu apa gagasan di balik keinginan menaikkan PT ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
"Jika argumennya untuk mengurangi jumlah fraksi dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan di parlemen, kelihatannya kurang tepat,” imbuh dia.
Saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen pada pemilu selanjutnya.
Chandra pun mengingatkan bahwa saat Pemilu 2009 dengan PT 2,5 persen, hanya 9 parpol yang berhasil mendudukan kader di DPR. Padahal saat itu ada 38 parpol yang mengikuti pemilu.
Kemudian Pemilu 2014, dengan PT 3,5 persen, dari 12 parpol justru menghasilkan 10 parpol di parlemen.
Lanjut dia, pada Pemilu 2019 ketika PT naik menjadi 4 persen, partai yang masuk DPR hanya ada sembilan partai dari 16 partai yang menjadi peserta pemilu.
Menurutnya, deretan fakta ini menunjukkan bahwa upaya penyederhanaan fraksi dengan menaikkan PT kurang efektif.
"Sebagai alternatif, PSI mendorong diberlakukannya ambang batas fraksi. Ada syarat ketat untuk partai-partai agar bisa berkoalisi membentuk satu fraksi," ujar Chandra.
"Misalnya, syarat mendirikan satu fraksi adalah 100 kursi. Maka, dari 575 kursi di DPR RI maksimal hanya akan terdapat 5 fraksi. Ambang Batas Fraksi ini juga mencegah ada suara terbuang,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/13424121/soal-usulan-kenaikan-ambang-batas-parlemen-psi-terbukti-tidak