Salin Artikel

Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Pernah Bilang "Dikondisikan Atasan"

Jefri sekaligus membantah bahwa Pinangki mengatur saksi bernama Rahmat untuk memberi keterangan tertentu saat diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus).

"Mbak Angki (Pinangki) tidak pernah mengatur-atur Rahmat, apalagi bilang sudah dikondisikan sama atasan," kata Jefri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Rahmat saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).

Adapun, Rahmat adalah pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki dengan buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut Jefri, kliennya tidak pernah memberikan keterangan soal "dikondisikan atasan" maupun soal mengatur Rahmat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, kliennya tidak ingin kasus tersebut menjadi sebuah fitnah.

"Sejak awal Mbak Angki ga mau ini jadi fitnah, dan dari awal kasus ini memang Mbak Angki selalu jadi obyek sasaran ketika ada pernyataan semacam ini, seakan-akan dari Mbak Angki lah muncul pernyataan tersebut," ujarnya.

Jefri menilai, hanya Rahmat yang dapat menjelaskan keterangannya tersebut.

Sebelumnya, Rahmat mengaku diarahkan Pinangki dalam memberikan keterangan saat diperiksa Jamwas dan Jampidus.

"Bu Pinangki mengatakan, 'Rahmat nanti kan akan diperiksa oleh Jamwas, nanti bilangnya kita ada bisnis ya’, kan memang saya dan Bu Pinangki awalnya bertemu untuk bisnis," ucap Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Rahmat pun mengaku menjawab sesuai arahan Pinangki saat dirinya diperiksa oleh Jamwas pada 24-25 Juli 2020.

"Karena memang saya kenal Bu Pinangki dari bisnis, tapi Bu Pinangki mengatakan bisnis PLTU saat bertemu pengusaha Jo Chan di Malaysia tapi kami tidak pernah bahas PLTU," tuturnya.

Menurut Rahmat, hal itu dilakukan karena ia memercayai jaksa tersebut. Selain itu, dari informasi yang diperoleh dari teman-temannya, Pinangki disebut memiliki banyak kenalan di Kejaksaan.

Rahmat juga menyebutkan, Pinangki memiliki backing, yaitu atasannya.

"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya," ujar Rahmat.

Akan tetapi, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto, Rahmat mengaku tidak tahu siapa atasan yang dimaksud Pinangki.

Namun, saat diperiksa Jampidsus, Rahmat mengaku mengubah keterangannya menjadi sesuai fakta yang terjadi.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dariDjoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/10353911/kuasa-hukum-bantah-jaksa-pinangki-pernah-bilang-dikondisikan-atasan

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke