Salin Artikel

Saat Suharso Monoarfa Dilaporkan Kader PPP Atas Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi.

Pelapor adalah Nizar Dahlan, yang tak lain juga merupakan kader PPP. Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjngan ke Aceh dan Medan.

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Ali mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan dianalisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terlebih dahulu terhadap data yang diterima.

Selanjutnya, KPK akan melakukan penelaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut.

"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," kata Ali.

Gratifikasi

Secara terpisah, Nizar membenarkan telah melaporkan Suharso ke KPK terkait dugaan gratifikasi berupa pinjaman pesawat jet pribadi tersebut.

"Benar, kemarin saya lapor ke KPK soal gratifikasi Suharso Monoarfa karena memakai pesawat pribadi yang diperoleh secara pinjaman. Sebagai pejabat negara itu tidak boleh," kata Nizar dilansir dari Kompas.id, Jumat (6/11/2020).

Menurut Nizar, laporan yang disampaikannya ke KPK mengacu pada buku saku berjudul "Memahami GratifIkasi".

Dalam buku tersebut, terdapat pengertian gratifikasi sesuai pada Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket ptealanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Menurut Nizar, Suharso juga pernah melakukan kunjungan ke Semarang menggunakan pesawat jet pribadi.

Ia pun menunjukkan surat dengan kop Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tertanggal 2 November 2020.

Mengada-ada

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, laporan yang disampaikan Nizar ke KPK terkait dugaan gratifikasi mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Menurut Arsul, Nizar tidak memahami tentang gratifikasi yang patut dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Arsul mengatakan, pelaporan terkait pesawat jet pribadi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi jika merujuk pada UU Tipikor.

"Menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor diatas atas dasar beberapa hal," ujarnya.

Tidak senang

Lebih lanjut, Arsul menilai, laporan yang dilakukan kader PPP itu adalah karena ketidaksenangan.

Sosok Nizar Dahlan, kata Arsul, dahulunya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah keluar dari PBB, Nizar pindah ke PPP.

"Karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," kata Arsul, tanpa mengungkap permintaan Nizar yang dimaksud.

"Perlu diketahui, Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan, sebelumnya adalah kader PBB, kemudian masuk PPP, tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/07/09525881/saat-suharso-monoarfa-dilaporkan-kader-ppp-atas-dugaan-gratifikasi-pesawat

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke