Ia menyebutkan tiga pihak yang terdampak langsung korupsi pertanahan ini yaitu pemohon, negara, dan masyarakat luas.
Bagi negara, kata dia, dampak terbesarnya adalah timbul public distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri.
"Kalau ada korupsi terus, ya timbul itu public distrust, kita tidak lagi percaya akan pelayanan publik," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).
Selain itu, ada juga dampak lain bagi negara yaitu penguasaan tanah secara besar-besaran secara spekulatif.
Hal tersebut terjadi karena masyarakat merasa telah mengeluarkan biaya informal atau pungutan liar (pungli) yang besar.
"Dampaknya adalah penelantaran tanah dan mengurangi potensi pendapatan negara," ujarnya.
Selain berdampak bagi negara, korupsi juga berdampak bagi pemohon. Dampak bagi pemohon ia bagi menjadi dua bagian, yaitu kelompok yang sudah memperhitungkan biaya informal, dan kelompok yang merasa bahwa biaya itu semestinya tidak ada.
"Kelompok yang semula merasa terpaksa, mengingat kepentingan jangka panjang, akhirnya tidak merasa dirugikan karena sudah memasukkan biaya informal dalam perhitungan. Tapi bagi mereka yang betul-betul bersih, itu merasa seharusnya tidak ada biaya informal, tapi kan mereka juga akhirnya tidak ada pilihan," kata Maria.
Bagi mereka yang bersih, kata dia, akan merasa dirugikan dengan adanya biaya informal atau pungli tersebut.
Sementara itu, korupsi juga berdampak bagi masyarakat luas. Maria menerangkan, korupsi akan menghilangkan kesempatan warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan pertanahan yang optimal.
"Karena apa? karena masyarakat yang memberikan biaya formal itu, pasti pelayanannya tidak sama," terang dia.
Dalam paparannya, ia menampilkan juga survei Global Competitiveness Report 2017-2018 menurut World Economic Forum 2017 yang memperlihatkan bahwa korupsi masih menjadi hambatan nomor satu investasi.
"Tenaga kerja dan sebagainya itu enggak setinggi itu. Karena itu kita perlu bicarakan sekarang itu kan sudah ada UU Cipta Kerja. Bagaimana ngundang investor, kalau kita itu tidak clean atau tidak bersih?," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/17212521/dampak-korupsi-pertanahan-ketidakpercayaan-ke-layanan-publik-hingga-muncul