Salin Artikel

Menkes Terawan Disomasi Terkait Polemik Aturan Pelayanan Radiologi

Koordinator Koalisi Advokat Muhammad Luthfie Hakim mengatakan, somasi ini terkait keberatan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

"Kami menyampaikan somasi kepada Menkes untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis dalam waktu paling lama tujuh kali 24 jam setelah diterimanya surat dari kami," ujar Luthfie dikutip dari lembaran surat somasi, Rabu (4/11/2020).

Luthfie menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan keberatan yang menjadi dasar dilayangkannya somasi.

Pertama, keberatan atas pilihan waktu penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Sebab, kondisi Tanah Air saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang dirasakan sangat memerlukan kerja sama dan saling mendukung sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.

Namun, kata Luthfie, terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang mengutamakan teman sejawat spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain akan menciptakan suasana tidak nyaman.

"Ini berpotensi melemahkan kerja sama antar-teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik. Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," ucap Luthfie.

Dia pun mengungkapkan, sejumlah rumah sakit sudah mengalami suasana ketidakpastian akan kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi antar-dokter spesialis radiologi dengan teman sejawat dokter/dokter gigi umum dan spesialis lainnya.

Di sisi lain, organisasi profesi dokter sudah mencoba melakukan pendekatan langsung kepada Menkes Terawan.

Salah satunya dengan menyampaikan beberapa Surat Permohonan Pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

"Namun, hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menkes. Karena itulah, organisasi profesi memberikan kuasa kepada Koalisi Advokat untuk mengajukan somasi," ucap Luthfie.

"Selain itu, mereka pun memberikan kuasa kepada kami untuk mengajukan uji materi atas Permenkes Nomor 24 Tahun 2020," kata dia. 

Kedua, ada alasan keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang dinilai tidak memadai.

Selain karena posisi Menkes Terawan yang merupakan dokter spesialis radiologi, ketiadaan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan Permenkes semakin menguatkan lemahnya landasan moral aturan itu.

"Dan bahkan memunculkan isu abuse of power oleh Menkes dalam menjalankan jabatannya," ucap Luthfie.

Ketiga, ada keberatan yang disebabkan pertentangan antara Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Permenkes pun dinilai bertentangan dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia yang menjadi turunan dari UU Nomor 29 Tahun 2004.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi kedokteran yang diwakili oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menkes Terawan.

Dikutip dari lembaran surat yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), ada tiga poin yang disampaikan.

Pertama, terbitnya aturan itu dinilai mengutamakan teman sejawat Menkes, yakni para dokter spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain.

Baik itu dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama, dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion.

"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar-teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.

Kedua, MKKI memperkirakan aturan itu akan menyebabkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.

Bahkan, dapat dipastikan ada dampak yang timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama, maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan Permenkes 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis.

Sebab, dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun Permenkes 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

Ketiga, MKKI menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Menkes Terawan selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion tersebut.

Menurut MKKI, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar, baik dari segi knowledge, skill, maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/12343701/menkes-terawan-disomasi-terkait-polemik-aturan-pelayanan-radiologi

Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke