Arteria menilai, kesalahan tersebut terjadi bukan karena ada motif kesengajaan. Namun, karena kecerobohan dalam penyempurnaan draf UU tersebut.
"Bukan kejanggalan, saya prihatin, kok masih bisa pada halaman awal terjadi kesalahan ketik. Tapi kan memang itu tidak bermotif kesengajaan dan tidak juga untuk bertujuan melawan hukum. Jadi saya pikir karena kecerobohan saja," kata Arteria saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Arteria mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam sebuah UU tidak boleh terjadi. Namun, ia memahami, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja tidak menghilangkan substansi.
"Tetapi tidak menggangu substansi kalau kita pahami dengan baik dan semangat untuk memperbaiki tentu ini ada jalan keluarnya, ternyata bukan Pasal 5 Ayat 1 tetapi Pasal 4 Ayat 1, Kan begitu," ujarnya.
Arteria juga membantah kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja akibat pembahasan yang tergesa-gesa dilakukan pemerintah dan DPR.
Ia mengklaim, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR dilakukan dengan perencanaan yang baik.
"Bagaimana tergesa-gesa, mungkin menyiapkan draf akhirnya tergesa-gesa saya enggak tahu karena saya tidak terlibat Timus dan Timsin. Tetapi ini pembahasannya sudah detail, sudah lama," ucapnya.
Lebih lanjut, Arteria mengatakan, pemerintah dan DPR harus mencari jalan tengah sebagai langkah memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.
"Saya pikir harus ada jalan tengah upaya-upaya baru yang dihadirkan, yang belum dikenal rezim hukum sebelumnya. Tapi harus kita tempuh ketimbang kesalahan yang kita tahu kecerobohan ini harus diselesaikan dengan judicial review atau menarik UU kembali," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/11403791/kesalahan-di-uu-cipta-kerja-politisi-pdi-p-ini-akibat-kecerobohan