Salin Artikel

Pemerintah AS Perpanjang Pembebasan Tarif Bea Masuk untuk Indonesia

"Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak bulan Maret 2018," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/11/2020).

GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974.

Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP ini pada 1980.

Terdapat 3.572 pos tarif yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP.

Pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.

"Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif dapat dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US)," ujar dia. 

Berdasar data United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai 2,61 miliar dollar AS atau setara 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS yaitu USD 20,1 miliar.

Ekspor tersebut berasal dari 729 pos tarif barang.

Sementara itu, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2020, di tengah pandemi Covid-19, nilai ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat 1,87 miliar dollar AS atau naik 10,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Retno merinci, 5 besar ekspor produk GSP Indonesia pada tahun 2019 meliputi kalung dan rantai emas dengan nilai 225 juta dollar AS, ban pneumatic radial untuk bus atau truk dengan nilai 145 juta dollar AS, tas bepergian dan olahraga bernilai 142 juta dollar AS, perhiasan dari logam berharga selain perak dengan nilai 112 juta dollar AS, serta minyak asam dari pengolahan kelapa sawit senilai 95 juta dollar AS. 

Kemudian, 5 besar ekspor produk GSP Indonesia sampai dengan Agustus 2020 meliputi, matras karet maupun plastik dengan nilai ekspor 185 juta dollar AS, kalung dan rantai emas dengan nilai 142 juta dollar AS, tas bepergian dan olahraga senilai 104 juta dollar AS, minyak asam dari pengelolaan kelapa sawit senilai 84 juta dollar AS, serta ban penumatik radial untuk bus atau truk senilai 82 juta dollar AS. 

Retno mengatakan, pemberian fasilitas GSP ini tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, tapi juga menguntungkan bisnis AS.

Perdagangan yang kuat antara Indonesia-AS diharapkan akan meningkatkan ekspor kedua negara.

Ia pun menyebut, Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan AS ini.

Apalagi, AS merupakan negara tujuan ekspor non migas terbesar Indonesia kedua setelah RRT dengan total nilai perdagangan dua arah pada tahun 2019 mencapai 27 miliar dollar AS.

"Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini maka kita mengharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat di masa yang akan datang," kata Retno.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/01/14530091/pemerintah-as-perpanjang-pembebasan-tarif-bea-masuk-untuk-indonesia

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke