Salin Artikel

Relawan Dianiaya Aparat, Muhammadiyah Desak Polri Proses Hukum Terduga Pelaku

Empat relawan MDMC PP Muhammadiyah dianiaya polisi ketika bertugas dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

"Mendesak Kepolisian RI agar segera memproses secara hukum terkait tindakan jajaran oknum aparatnya yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap empat relawan kesehatan MDMC Muhammadiyah," kata Direktur Layanan Bantuan Hukum PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2020).

Taufiq mengatakan, hal yang dialami para relawan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan bagi relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan.

Prinsip tersebut tertuang dalam ketentuan Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana dan Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang diratifikasi oleh Indonesia lewat ketentuan Undang-undang No. 59 Tahun 1958.

"Keberadaan relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan semestinya dihormati dan diapresiasi, karena ia merupakan bagian dari bentuk partisipasi warga untuk meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, termasuk potensi bencana sosial yang timbul dari adanya gelombang unjuk rasa/demonstrasi," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan dan permohonan proses hukum kepada Polri namun belum ada tanggapan.

Taufiq juga menyayangkan sikap Polri yang belum mau mengakui perbuatan aparat kepada relawan tersebut tapi justru membantah adanya penangkapan dan pemukulan terhadap relawan MDMC Muhammadiyah. 

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq juga menyampaikan empat desakan dari LBH PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, MDMC PP Muhammadiyah, YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, LBH Pers, dan Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Pertama, mendesak Kepolisian RI mengakui secara terbuka dan jujur atas terjadinya tindakan oknum aparat Kepolisian yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Kedua, mendesak Kepolisian RI menyampaikan permintaan maaf atas tindakan jajaran oknum aparatnya yang berlaku represif terhadap 4 (empat) relawan MDMC Muhammadiyah.

Ketiga, mendesak Kepolisian RI segera melakukan proses hukum baik lewat mekanisme sanksi etik, sanksi disiplin, dan sanksi pidana secepatnya terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenangwenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Keempat, mendesak Presiden RI, DPR-RI, dan Komnas HAM RI untuk melakukan pengawasan atas proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenangwenang dan pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah.

Diketahui, empat orang relawan Muhammadiyah MDMC Bekasi diduga dianiaya polisi ketika berjaga dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020), selepas magrib.

Para relawan tersebut ditugaskan berjaga di depan halaman Apartemen Fresher Menteng untuk memantau situasi dan bersiap bila ada korban yang harus dievakuasi dan dibantu tim medis.

Selang beberapa saat, mendadak datang rombongan Resmob Polda Metro Jaya yang melakukan sweeping dari arah Hotel Treva. Di sana, rangkaian penganiayaan bermula.

Padahal, para relawan sudah mengenakan seragam bertuliskan “Relawan Muhammadiyah”.

"(Polisi) langsung menyerang relawan dan beberapa warga yang ada di halaman Apartemen (Fresher) Menteng," kata Ketua MDMC PP Muhammadiyah Budi Setiawan, Rabu (14/10/2020).

"Empat orang relawan MDMC yang bertugas, sebelum dipukul, ditabrak dulu dengan motor oleh polisi. Setelah terjatuh, diseret ke mobil sambil dipukul dengan tongkat dan ditendang," ujarnya.

Mereka kemudian diseret-seret ke mobil polisi, sebelum rekan-rekan sesama tim medis berhasil melepaskannya dari amuk polisi.

Korban kemudian dirawat sejenak oleh tim kesehatan Muhammadiyah, sebelum dilakukan ke RSIJ Cempaka Putih. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/18040141/relawan-dianiaya-aparat-muhammadiyah-desak-polri-proses-hukum-terduga-pelaku

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke