Salin Artikel

Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Jiwasraya

Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual.

Berikut fakta-fakta sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penjara seumur hidup

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

2. Uang pengganti

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib membayar uang pengganti.

Untuk Benny, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.

"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim Rosmina.

Sementara, majelis hakim memvonis Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun atau Rp 10.728.783.375.000.

Sama seperti Benny, harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Nominal uang pengganti itu sama dengan tuntutan JPU.

3. TPPU

Tak hanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Rosmina.

Menurut majelis hakim, Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan yang dikendalikannya antara lain, PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan lainnya.

Benny membeli tanah di Maja, Lebak, Banten, membayar bunga, membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk proyek pembangunan apartemen South Hill, membeli empat unit apartemen di Singapura.

Kemudian, Benny membangun perumahan Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan yang sudah terbangun atas nama orang lain, hingga menukar uang hasil korupsi dengan mata uang asing serta melakukan transaksi beli valuta asing.

Sementara, Heru Hidayat dinyatakan terbukti menyamarkan atau menyembunyikan asal usul kekayaannya selama 2008-2010 dengan membeli enam kendaraan bermotor dan tambak ikan atas nama pihak lain.

Kemudian, selama 2010-2018, Heru membeli tanah, mengakuisisi sejumlah perusahaan, membeli apartemen di Jakarta dan Singapura, membeli mobil, membeli kapal, membeli restoran di mal Senayan City.

Heru juga dinyatakan menggunakan hasil korupsi yang diperoleh untuk berfoya-foya dengan berjudi.

Majelis hakim mengungkapkan, Heru menggunakan giro untuk membayar judi kasino di Singapura, Selandia Baru dan Macau, dengan total sebanyak 15 kali.

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi," tutur Rosmina.

4. Kemungkinan banding

Penasihat hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya tidak puas dengan vonis hakim tersebut.

Soesilo menilai pertimbangan dalam putusan majelis hakim tidak detil dan matang.

Ia pun mengungkapkan kemungkinan pihak Heru untuk mengajukan banding.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, seperti dilansir dari Antara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/10294941/vonis-seumur-hidup-benny-tjokro-dan-heru-hidayat-ini-fakta-fakta-sidang

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke