Puan menjelaskan, peran DPR RI dalam mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (sishankamrata) abad 21 dilaksanakan melalui fungsi legislasi, fungsi penetapan APBN, fungsi pengawasan serta peran diplomasi parlemen.
“Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal,” kata Puan dalam kuliah umum Universitas Pertahanan secara virtual, Senin (26/10/2020).
Puan mengatakan, ada berbagai tantangan yang dihadapi pada abad 21 baik secara fisik dan nonfisik, ancaman militer dan non militer dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara.
Puan mencontohkan, ancaman militer dalam strategi global meliputi keamanan di Asia Pasifik, Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-China, persaingan modernisasi kekuatan militer.
Sementara itu, ancaman non militer meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.
Berdasarkan hal tersebut, Puan mengatakan, DPR melalui fungsi legislasi mendukung pertahanan nasional melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme,” ujarnya.
Menurut Puan, UU tersebut mencerminkan Sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, DPR mendukung sistem pertahanan melalui UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara.
Menurut Puan, UU tersebut bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
“Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/15053171/menurut-puan-tni-atasi-terorisme-bagian-dari-sishankamrata