Salin Artikel

Riset Marepus Corner: 5-6 dari 10 Orang Anggota DPR Pengusaha

Temuan itu didapatkan Marepus Corner dengan menganalisis profil anggota DPR periode 2019-2024 dengan kepemilikan bisnis menggunakan tabulasi silang.

Data didapatkan dari sumber-sumber yang diakses publik, seperti data KPU dan situs DPR.

Marepus Corner sendiri merupakan kelompok diskusi di lingkungan Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Temuan kami, setidaknya kami dapat 55 persen anggota DPR adalah pebisnis. Ada 318 orang, artinya 5-6 dari 10 orang anggota DPR adalah pebisnis," kata pegiat Marepus Corner, Defbry Margiansyah, dalam diskusi daring, Jumat (23/10/2020).

Sementara itu, sebanyak 19 persen merupakan politisi murni, 6 persen birokrat/pejabat publik, 5 persen bagian dari keluarga elite, dan 4 persen akademisi.

Sisanya, berlatar belakang notaris/pengacara, agamawan, aktivis, profesional, dan purnawirawan TNI/Polri.

Defbry mengatakan, dposisi di perusahaan, sebanyak 26 persen merupakan pemilik.

Disusul sebanyak 25 persen direktur/wakil direktur, 18 persen direktur utama/presiden direktur, 15 persen komisaris, dan 8 persen komisaris utama.

Sebanyak 5 persen menempati posisi strategis lain dan 1 persen sebagai asisten direktur, general manager, dan manager.

"Mereka kebanyakan adalah pemilik/owner perusahaan atau direktur/wakil direktur," ujarnya.

Kemudian terkait status di perusahaan, sebanyak 36 persen diketahui aktif, 43 persen purna, dan 21 persen tidak teridentifikasi.

Salah satu temuan menarik lainnya dari riset Marepus Corner yaitu perusahaan yang berafiliasi dengan anggota DPR didominasi sektor energi dan migas serta teknologi dan manufaktur masing-masing sebesar 15 persen.

Disusul sektor developer dan kontraktor 12 persen. Kemudian, perkebunan perikanan, dan peternakan 10 persen, serta pendidikan dan pelatihan 10 persen.

"Didominasi Energi dan Migas dan manufaktur, sama-sama 15 persen," kata Defbry.

Menurut Defbry, temuan ini setidaknya dapat menunjukkan alasan mengapa UU Cipta Kerja begitu diupayakan pemerintah dan DPR.

Selain itu, sebelum-belumnya juga ada pengesahan UU kontroversial, seperti UU Mineral dan Batu Bara dan UU KPK.

"Kami memotret pebisnis ini karena ada UU kontroversi yang kami lihat, satu paket yaitu UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja, adalah serangkaian UU yang dicurigai banyak pihak mengedepankan kepentingan bisnis dan oligarki," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/19162181/riset-marepus-corner-5-6-dari-10-orang-anggota-dpr-pengusaha

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke