Salin Artikel

Banyak Calon Kepala Daerah Petahana, Bawaslu Awasi Sejumlah Hal Ini

Menurut Ratna, di pilkada tahun ini, terdapat banyak sekali calon kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dan berpotensi melakukan pelanggaran aturan.

"Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan ini menjadi sangat penting karena di beberapa daerah yang diikuti oleh calon petahana, jadi dari 270 daerah ini kan ada kurang lebih 230 daerah yang diikuti oleh calon petahana," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Ratna mengungkapkan, petahana juga ada yang menjadi calon kepala daerah tunggal. Dari 25 daerah dengan calon tunggal, 23 di antaranya diikuti petahana.

Sementara, di daerah-daerah yang tidak terdapat calon petahana, peserta pilkada memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat, misalnya istri atau anak kepala daerah.

Oleh karenanya, di daerah-daerah itu, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diminta fokus pada pencegahan dan pengawasan beberapa hal, yakni keterlibatan aparatur sipil negara hingga penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan calon kepala daerah tertentu.

"Kemudian, penggunaan program kegiatan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu," ucap Ratna.

Dari hasil pengawasan pihaknya, sejauh ini sudah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran soal hal-hal tersebut, misalnya mengganti pejabat daerah mendekati waktu penetalan pasangan calon kepala daerah.

Ada pula pelanggaran berupa pengunaan program kegiatan pemerintah untuk menguntungkan calon tertentu.

Ratna menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran ini. Bahkan, di beberapa daerah Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang melanggar.

"Ini sudah kami proses untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran administrasi yang sanksinya adalah diskualifikasi. Dan beberapa (Bawaslu) kabupaten/kota itu sudah sampai pada rekomendasi untuk dimintakan pembatalan kepada KPU kabupaten/kota," kata Ratna.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyebut, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk 6 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Keenam paslon yang dijatuhi rekomendasi sanksi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2) atau (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara, Ayat (2) pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Menurut Abhan, 6 paslon yang mendapat rekomendasi sanksi Bawaslu ada yang menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos, ada yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19, ada pula yang melakukan mutasi pejabat.

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/11412301/banyak-calon-kepala-daerah-petahana-bawaslu-awasi-sejumlah-hal-ini

Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke