Salin Artikel

Jangka Waktu Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Tak Realistis

UU Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan aturan turunan dilakukan dalam tiga bulan. Padahal, aturan yang harus dibentuk jumlahnya cukup banyak.

"Penentuan waktu paling lama tiga bulan untuk membentuk peraturan turunan tersebut sangat tidak realistis. Bahkan berpotensi besar menimbulkan permasalahan tumpang tindih regulasi," kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Pemerintah, kata Sholikin, menyebut ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang harus dibentuk sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Jumlah itu masih mungkin bertambah bila menghitung jumlah peraturan di bawah undang-undang yang terdampak.

Dengan jumlah yang banyak dan waktu yang sangat singkat, menurut dia, sulit memastikan proses pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Apalagi, praktik penyusunan PP maupun Perpres selama ini butuh waktu yang lama hingga lebih dari satu tahun.

"Selain itu, proses penyusunannya juga tidak ideal, yang seharusnya melalui tahapan perencanaan pembentukan PP dan Perpres atau program penyusunan (progsun) terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011," ujar Sholikin.

Belum lagi, lanjut Sholikin, seringkali proses pembahasan peraturan macet karena tidak ada kesepahaman atau masih adanya ego sektoral antara kementerian/lembaga yang terlibat.

Jika materi yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini bersifat multi dan lintas sektor, hal ini akan semakin mempersulit proses penyusunan aturan turunan.

Proses harmonisasi juga dinilai menjadi tantangan besar dalam membentuk peraturan turunan, baik harmonisasi vertikal ke berbagai undang-undang terkait, maupun secara horizontal ke PP maupun Perpres yang bersinggungan.

Menurut Sholikin, jangka waktu yang sangat singkat ini terkesan memaksakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kelak kualitas aturan turunan patut dipertanyakan.

"Sempitnya batas waktu juga akan memperkecil peluang partisipasi masyarakat," ujar Sholikin.


Ia pun meminta pemerintah untuk menjamin partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan ini.

"Pemerintah harus memastikan bahwa hak masyarakat berpartisipasi yang dijamin dalam undang-undang direalisasikan dengan sungguh-sungguh bukan sekedar memenuhi aspek formalitas semata," kata dia

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Pengesahan itu menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/10020821/jangka-waktu-pembahasan-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-dinilai-tak-realistis

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke