Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai total Rp 37, 2 miliar.
"Dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta, berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Maqdir membantah kliennya menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara.
Menurut Maqdir, dakwaan suap tersebut hanya asumsi dan pendapat yang tidak berdasarkan bukti.
Maqdir menyebut ada lima kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK.
Salah satunya, kata Maqdir, saksi yang memberi keterangan soal adanya suap hanyalah Iwan Cendekia Liman, berdasarkan pembicaraan Iwan dan Rezky.
"Betul bahwa ada transaksi pinjam-meminjam dan bantuan pengurusan pinjam kepada Bank antara Rezky Herniyono dengan Pak Nurhadi. Akan tetapi kesepakatan mereka ini di luar pengetahuan Pak Nurhadi," ujar Maqdir.
Kejanggalan lain yang disoroti Maqdir ialah belum diperiksanya Hiendra selaku pemberi suap karena Hiendra masih berstatus buron.
Maqdir juga mengklaim Nurhadi tidak memiliki kewenangan dalam memutus perkara.
"Karena dia bukan Hakim dan bukan juga Panitera perkara yang mengurus perkara," ujar Maqdir.
Maqdir juga membantah kliennya menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara.
Contohnya, kata Maqdir, uang Rp 2,4 miliar dari Handoko Sutjitro adalah transaksi antara Handoko dan Rezky terkait jual-beli mobil, bukan gratifikasi.
Contoh berikutnya, Maqdir menyebut uang Rp 7 miliar yang diterima dari Donny Gunawan adalah pinjam-meminjam uang antara Rezky dan Donny.
Diberitakan, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap senilai total Rp Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/19010621/kuasa-hukum-nurhadi-anggap-dakwaan-jpu-kpk-dipaksakan