Salin Artikel

Setahun Jokowi-Ma'ruf dan Baik Buruknya Kebijakan soal Perempuan...

Hal ini dikatakan berkaitan dengan genap setahunnya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf pada 20 Oktober lalu.

"Komnas Perempuan juga menyesalkan adanya kontradiksi dalam kebijakan, terutama melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang merupakan inisiatif dari pemerintah," kata Bahrul melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Bahrul menilai UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Ditambah dengan adanya risiko dampak tidak proporsional yang ditanggung oleh perempuan disabilitas, termasuk yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.

"Pengaturan di dalam UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan dapat menyebabkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi tidak efektif," ujar dia.

"Terutama terkait dengan kerentanan pada konflik sumber daya alam dan konflik agraria yang muncul akibat proyek pembangunan yang ambisius yang menghalangi partisipasi substantif warga," lanjut Bahrul.

Sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan telah menerima tujuh laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan konflik sumber daya alam dan agraria.

Kasus tersebut berhadapan dengan kepentingan usaha atau kebijakan pembangunan.

Kendati demikian, Bahrul juga melihat ada kebijakan pemerintah yang berdampak positif, baik secara langsung atau tidak langsung pada penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kebijakan yang pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perpres ini, kata Bahrul, meneguhkan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyelenggarakan koordinasi pengada layanan terpadu di tingkat daerah dan menjadi rujukan akhir di tingkat nasional untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Selain membuka akses lebih luas bagi perempuan korban terorisme masa lalu, PP ini menegaskan lingkup penyediaan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan juga pada kasus kekerasan seksual melalui layanan yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kebijakan ketiga, yakni PP Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"PP ini menyesuaikan dengan perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berupaya untuk mengatasi kerentanan pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan," tutur Bahrul.

Regulasi terakhir, yakni PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Menurut Bahrul, PP ini penting untuk memperbesar peluang akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan.

"PP ini dapat diperkuat dengan perhatian lebih khusus pada kerentanan perempuan disabilitas, terutama soal kekerasan seksual, sehingga memungkinkan adanya jaminan fasilitas tidak berbayar dalam hal pengumpulan bukti, seperti tes visum maupun DNA," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/11523761/setahun-jokowi-maruf-dan-baik-buruknya-kebijakan-soal-perempuan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke