Salin Artikel

Dapat Penghargaan, Ma'ruf Amin Ceritakan Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia

Penganugerahan tersebut diberikan kepada Ma'ruf dalam acara Best Syariah 2020 yang digelar secara daring, Selasa (20/10/2020).

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penganugerahan penghargaan Lifetime Achievement Tokoh Syariah 2020," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan di acara tersebut.

Ma'ruf mengaku memaknai penganugerahan tersebut sebagai penghargaan karena dirinya memiliki peranan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Walaupun dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, kata dia, masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Kita masih butuh perjalanan panjang untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber kemaslahatan umat," kata dia.

Ia mengatakan, ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat.

Mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terus-menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah.

Hal tersebut, kata dia, diawali dengan diselenggarakannya lokakarya tentang bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990.

Lokakarya tersebut mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992.

"Jadi Bank Muammalat sebetulnya lahir mendahului terbitnya undang-undang perbankan syariah yang mengatur sistem perbankan dengan prinsip syariah tetapi menggunakan sistem bagi hasil, yaitu UU Nomor 7 tahun 1992 yang di dalamnya 'disisipkan' norma yang menyebut bank dengan sistem bagi hasil," kata Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, momen tersebut sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah mendambakan lahirnya lembaga keuangan atau bank yang sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, kata dia, aturan yang memberlakukan sistem perbankan syariah baru lahir ketika diberlakukan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UU tersebut secara eksplisit menyebutkan istilah bank berdasarkan prinsip syariah.


Selain itu UU tersebut juga sudah memuat landasan hukum, jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, serta memberikan kesempatan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah hingga mengkonversi diri secara total menjadi bank umum syariah.

"Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah selanjutnya, yaitu ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana, dan lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya," kata dia.

Bahkan, setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, kata dia, kebijakan pengembangan lembaga keuangan syariah semakin terkonsolidasi.

Pasalnya kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK.

Ma'ruf yang saat itu sebagai ketua Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Ketua Umum MUI, turut membidangi lahirnya berbagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

"Saya bersyukur dapat menyumbangkan pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sehingga hasilnya seperti yang kita lihat saat ini," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/16590321/dapat-penghargaan-maruf-amin-ceritakan-sejarah-ekonomi-syariah-di-indonesia

Terkini Lainnya

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke