Hal itu sehubungan dengan aksi demonstrasi terkait penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sejumlah daerah, Selasa (20/10/2020).
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," ujar Mahfud dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/10/2020).
Mahfud mengingatkan agar aparat keamanan dapat memperlakukan para pengunjuk rasa penuh dengan rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.
Di samping itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aksi demonstrasi.
Hanya saja, kata dia, para pengunjuk rasa dapat mengikuti aturan untuk bisa menggelar demonstrasi.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa. Yang penting ikuti aturan. Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerima seribuan aduan kekerasan aparat selama gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di berbagai penjuru Indonesia.
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menyampaikan, aduan itu diterima pihaknya melalui kanal submisi.
"Sekarang sudah ada 1.500 submisi dari seluruh Indonesia, untuk kasus kekerasan aparat," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja kemarin di Jakarta saja, sejumlah pihak jadi korban kekerasan aparat, termasuk di antaranya jurnalis.
Beberapa demonstran, termasuk jurnalis hingga pers mahasiswa pun sempat hilang kontak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/20090371/mahfud-ke-polisi-perlakukan-demonstran-secara-humanis-jangan-bawa-peluru