Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Ida ditangkap di kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis (15/10/2020) sore waktu setempat.
"Akhirnya ketika diketahui keberadaan terdakwa di rumahnya di Bali, tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.
Ida merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.
Hari menuturkan, Ida selaku Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum.
Akibat tindakannya, mengacu pada Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 175,1 miliar.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ida tidak terbukti melakukan korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.
Pada 29 Juni 2020, MA menyatakan Ida terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ida pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ida juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 15 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sejak putusan MA tersebut, Ida dinyatakan buron.
"Ketika hendak dilaksanakan (eksekusi) oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, walaupun sudah dipanggil secara patut," ucap Hari.
Setelah tertangkap, Ida akan menjalani hukumannya di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
Ida menjadi buronan ke-95 yang ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/09522011/kejagung-ringkus-buronan-dana-pensiun-yang-rugikan-negara-rp-1751-miliar