"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Aturan turunan ini nantinya bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan aturan turunan dapat rampung 3 bulan.
"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.
Ia pun memastikan, dalam pemerintah terbuka menerima masukan dari publik dalam menyusul aturan turunan UU Cipta Kerja ini.
Berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk memberi masukan.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.
DPR pada siang ini menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU yang ramai-ramai ditolak buruh dan mahasiswa tersebut.
Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/20150131/draf-uu-cipta-kerja-diterima-jokowi-pemerintah-mulai-susun-aturan-turunan