Salin Artikel

Pemecatan Helmy Yahya yang Berujung Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Hal itu disepakati Komisi I DPR dalam rapat internal dan hasilnya juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Komisi I Meutya Hafid pada 2 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa Komisi I menolak surat pembelaan diri tertulis yang disampaikan Arief sebelumnya.

"(Surat keputusan menolak pembelaan diri Arief Hidayat) betul," kata anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris Senin (12/10/2020).

Charles mengatakan, Komisi I menilai kinerja Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas TVRI cenderung buruk.

Arief Hidayat telah berkali-kali melanggar hasil simpulan rapat dengan Komisi I.

"Sesuai UU MD3, kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," ujar dia.

Pemberhentian Arief juga bertalian dengan permasalahan internal dalam LPP TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan disusul penonaktifan tiga Direktur TVRI.

Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Tidak hanya itu, konflik di internal karyawan TVRI juga semakin mencuat baik yang pro dan kontra terhadap Dewas TVRI.

"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI. Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI," kata Charles.

"Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI," tambah dia.

Berdasarkan surat Komisi I, pimpinan DPR pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal pemberhentian Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas LPP TVRI. Surat tersebut diteken Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (5/10/2020).

Pembelaan Arief Hidayat

Mendengar berita pemberhentian dirinya, Arief mengaku tidak pernah mengambil keputusan sepihak selama menjabat sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.

"Saya menyatakan, tidak pernah melakukan tindakan atau keputusan individual dan subjektif sebagai anggota atau ketua dewan pengawas, yang menciderai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020) malam.

Arief mengatakan, ia selalu mengambil keputusan secara kolektif kolegial atau sekurang-kurangnya berdasarkan hasil kuorum.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang terbaik mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Dewas. Mengingat surat pemberhentian Arief akan disampaikan juga ke Presiden Jokowi.

"Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," ujar dia.

Arief pun mengaku sudah menerima surat pemberhentian dari DPR dan menghormati keputusan tersebut.

Meski demikian, ia tetap berharap Jokowi bisa memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.

"Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar dia.

Petisi desakan mundur

Sebelumnya, Komite Penyelamat TVRI juga pernah membuat petisi untuk mendesak mundur Arif Hidayat beserta tiga anggotanya yakni Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny mundur dari jajaran Dewas.

Petisi ini berkaitan dengan polemik pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dan proses seleksi pencalonan Dirut pergantian antarwaktu yang dinilai bermasalah.

"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Salam dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Agil menyampaikan petisi itu langsung ke Arif Hidayat dan Anggota Dewan Pengawas Maryuni Kabul pada Jumat (28/2/2020).

Mereka didesak mundur karena dianggap telah menyalahi aturan dan membuat rugi TVRI beserta karyawannya.

Kerugian itu di antaranya, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu.

Kemudian, menurunnya kepercayaan Pihak Ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerja sama.

Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi, serta terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.

Dari lima orang jajaran Dewas hanya Supra Wimbarti yang tidak diminta mundur dari jabatannya.

Alasannya, karena Supra berbeda pendapat dengan anggota dewan lainnya soal pemecatan Helmy Yahya.

"Supra Wimbarti mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI," ucap Agil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/07443601/pemecatan-helmy-yahya-yang-berujung-pemberhentian-ketua-dewas-tvri

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke