Informasi tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan wartawan pada Selasa sore.
Selain pasien suspek, data tersebut menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.906 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 340.622 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Sementara itu, total pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 263.296 orang setelah bertambah 4.777 orang yang sembuh dalam 24 jam terakhir.
Adapun, pasien meninggal dunia akibat Covid-19 kini mencapai 12.027 setelah bertambah 92 orang.
Pengertian suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/15553281/update-13-oktober-ada-153822-suspek-covid-19-di-indonesia