Salin Artikel

Revisi UU MK Hapus Ketentuan Tindak Lanjut Putusan, Begini Kata Pakar Hukum

Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK sebelumnya berbunyi, "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) tersebut dihapus dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang baru disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020) bulan lalu.

Feri menjelaskan, dihapusnya ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu tidak perlu dikhawatirkan karena putusan MK akan otomatis berlaku tanpa harus menunggu Pemerintah dan DPR membentuk UU baru sesuai putusan MK.

"Begitu diketok palu oleh MK berlaku lah seketika mekanisme atau aturan baru yang ditentukan MK dalam putusannya tanpa perlu menunggu perubahan dari DPR dan Pemerintah," kata Feri saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Feri mengatakan, Pemerintah dan DPR juga tidak diharuskan membuat undang-undang baru yang sesuai dengan putusan MK.

Sebab, putusan MK memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan undang-undang.

Selain itu, proses pembentukan undang-undang di parlemen juga memakan waktu dan dapat menimbulkan kekosongan hukum.

"Begitu putusan MK menghapuskan, tidak perlu juga DPR dan Pemerintah harus membuat undang-undang karena itu bisa menawan putusan MK karena mereka bisa mundur membuat undang-undangnya atau mengabaikan sehingga timbul kekosongan hukum," ujar Feri.

Feri melanjutkan, apabila MK menyatakan sebuah UU tidak sah, maka secara otomatis UU lamanya yang akan kembali berlaku.

Misalnya, apabila permohonan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dikabulkan MK, maka aturan yang berlaku adalah UU 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum diubah melalui revisi UU KPK.

"Karena undang-undang yang baru kan berupaya menghapuskan undang-undang yang lama. Begitu undang-undang yang baru itu dibatalkan, artinya undang-undang yang lama menjadi berlaku," kata dia.

Oleh sebab itu, Feri meminta publik tidak perlu khawatir dengan penghapusan Pasal 59 Ayat (2) UU MK yang dikhawatirkan dapat membuat upaya judicial review ke MK menjadi sia-sia.

"Kalau soal putusan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jauh sebelum undang-undang MK, sudah berlaku demikian. Jadi, tanpa menunggu undang-undang yang baru pun sudah berlaku itu, makanya disebut final and binding kan, binding itu artinya mengikat sejak saat itu juga," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/14024791/revisi-uu-mk-hapus-ketentuan-tindak-lanjut-putusan-begini-kata-pakar-hukum

Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke