Salin Artikel

Catatan Kritis Komnas HAM soal Penanggulangan Covid-19 oleh Pemerintah

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa sejumlah kebijakan terkait penanganan Covid-19 masih perlu dikritik. 

Dalam hal pemberian bantuan hidup misalnya, terjadi sejumlah persoalan terkait penyalurannya. 

"Kita tahu bahwa pemerintah melakukan penyaluran bantuan sosial di awal masa PSBB," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Monaga dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

"Namun ada berbagai hambatan antara lain data calon penerima manfaat yang tidak updated, tidak terbaharui, kemudian mekanisme penyaluran bantuan yang masih menimbulkan kerumunan, terlambatnya penyaluran," tutur dia.

Catatan kedua yakni terkait ketimpangan pemenuhan hak atas kesehatan. Komnas HAM mencatat, dibanding Ibu Kota, fasilitas dan tenaga medis di daerah masih minim.

Bahkan, 98 persen tenaga kesehatan yang menanggulangi Covid-19 terpusat di Pulau Jawa.

Hal ini dinilai menghambat masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan maupun tenaga medis.

Catatan selanjutnya, terancamnya hak-hak sipil tenaga medis. Karena jumlah tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 minim, mereka terpaksa bekerja ekstra.

Tak hanya itu, pada awal masa pandemi, terjadi kekurangan alat pelindung diri (APD) yang berisiko tinggi pada kesehatan tenaga medis.

"Ini tidak terpenuhinya perlindungan kesehatan. Bagaimana masyarakat sampai harus membantu pengadaan APD karena pemerintah belum menyediakan," ujar Sandra.

Hal lain yang juga menjadi catatan Komnas HAM yaitu belum adanya mekanisme khusus untuk menangani pasien Covid-19 penyandang disabilitas.

Menurut Sandra, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dalam kondisi bencana penyandang disabilitas harus mendapat prioritas.

Namun, faktanya, beberapa anak berkebutuhan khusus ditolak dirawat di Wisma Atlet karena tidak ada perawat yang bisa mendampingi secara khusus.

Komnas HAM juga menyoroti tentang rawannya pekerja dan buruh terinfeksi Covid-19 lantaran masih harus bekerja selama pandemi.

Menurut Komnas HAM, seharusnya, pekerja dan buruh mendapat upaya perlindungan yang maksimal selama pandemi. 

Namun, kenyataannya, perlindungan yang diberikan perusahaan masih terbatas.

"Jadi dalam masa darurat ini pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya harus tidak boleh mengalami penurunan, kesejahteraan buruh beserta keluarganya harus tetap terpenuhi," ucap Sandra.

Terakhir yang juga menjadi catatan Komnas HAM yakni mengenai kebijakan pemerintah untuk WNI yang ada di luar negeri, khususnya para buruh.

Sandra menyebut, ada ratusan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang terkurung akibat lockdown dan harus ditampung di rumah detensi.

Mereka dikabarkan mengalami kelaparan dan kondisinya memprihatinkan. Hal inilah yang menurut Komnas HAM perlu perhatian besar dari pemerintah.

"Para pekerja migran kita juga terkena imbas atau diberhentikan. Jadi perlu cukup banyak dan perhatian khusus tentunya dari rekan-rekan Kemlu dan Kemenkes melihat kondisi buruh migran kita di luar negeri terutama di daerah-daerah di mana pandemi Covid juga terjadi," kata Sandra.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/15355811/catatan-kritis-komnas-ham-soal-penanggulangan-covid-19-oleh-pemerintah

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke