Salin Artikel

Dinilai Langgar Protokol Kesehatan, 48 Kegiatan Kampanye Pilkada Dibubarkan

Kegiatan tersebut dibubarkan karena dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dan 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sebuah diskusi virtual, Senin (5/10/2020).

Fritz merinci beberapa daerah yang terdapat pembubaran kampanye, yakni Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang.

Lalu di Pesisisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara, hingga Samosir.

Menurut Fritz, dalam sebuah kegiatan kampanye, pihaknya mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan.

Jika saran serta perbaikan tersebut tak diikuti, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan. Adapun, selama satu pekan masa kampanye, Bawaslu telah menerbitkan 70 surat peringatan tertulis.

Selanjutnya, jika melalui surat tersebut kegiatan kampanye masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran.

"Satu jam misalnya melakukan kerumunan, dilihat tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," ujar Fritz.

Fritz mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan.

Namun demikian, kampanye tatap muka masih dimungkinkan digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan, yakni diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter, dan dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian.

Meski begitu, lanjut Fritz, ada sejumlah kegiatan lain yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori kampanye tetapi berpotensi mengumpulkan massa. Misalnya, olahraga bersama warga, makan siang bersama, hingga pembagian alat peraga kampanye.

Terkait kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan.

"Meskipun ada di beberapa daerah mungkin paslon yang mengatakan, loh kami ini kan bukan kampanye, kami cuma olahraga kok, kami cuma makan siang kok, kami cuma melakukan membagikan alat peraga kampanye atau bahan kampanye," kata Fritz.

"Tapi kalo membagikan bahan kampanye ini membuat orang berkerumun, maka itu juga berpotensi untuk menambah kerumunan massa," tuturnya.

Fritz menambahkan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan selama Pilkada 2020, pihaknya telah membentuk Pokja Covid-19 di tiap-tiap daerah penyelenggara. Pokja itu dibentuk Bawaslu bersama kepolisian, TNI, Satgas Covid-19 dan Satpol PP.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Saat ini, tahapan sudah menginjak masa kampanye. Kampanye akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/15333631/dinilai-langgar-protokol-kesehatan-48-kegiatan-kampanye-pilkada-dibubarkan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke