Salin Artikel

Perppu Dinilai Mendesak untuk Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Inovasi Pilkada

Titi mengatakan, penerbitan perppu merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang ngogot menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Perppu itu segeralah diberikan dan sebaiknya tidak ditunda. Jadi kalau ingin kecebur, kecebur sekalian," kata Titi dalam diksusi bertajuk "Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?" yang disiarkan melalui akun YouTube Radio Smart FM, Sabtu (3/10/2020).

"Ketika pemerintah berkomitmen melanjutkan pilkada, maka segala instrumen hukum terbaik itu harus disediakan," ujar Titi Anggraini.

Titi menuturkan, setidaknya ada dua hal yang mesti diatur dalam perppu tersebut yakni pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta inovasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Titi menjelaskan, UU Pilkada yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap kontestasi yang melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya, pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat berulang karena tidak efek jera yang dijatuhkan kepada para kontestan.

Mengenai pemungutan dan penghitungan suara, Titi menilai harus ada inovasi yang dilakukan demi menjamin penerapan protokol kesehatan.

Salah satu contohnya, terkait masa pemungutan suara berlangsung pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yang dinilai tidak cukup dan dapat menyebabkan kerumunan pemilih.

Selain itu, terkait juga dengan menjamin hak pilih para pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.

"Instrumen undang-undang itu tidak mengenal yang namanya kotak suara keliling. Padahal, untuk menjangkau mereka itu perlu kotak suara keliling," kata Titi.


Ia menambahkan, perppu tersebut juga dapat mengatur penerapan rekapitulasi suara secara elektronik yang dapat mengurangi kerumanan massa pada penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau di atasnya.

Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga 2 Oktober 2020 berjumlah 295.499 dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 10.972 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/03/12175051/perppu-dinilai-mendesak-untuk-atur-sanksi-pelanggaran-protokol-kesehatan-dan

Terkini Lainnya

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke