Idham mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan sudah diberikan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda.
"Sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum," kata Idham dalam rapat kerja Komisi III secara virtual, Rabu (30/9/2020).
Idham juga mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan denda dari pelanggar protokol kesehatan yakni sebesar Rp 1,6 miliar.
"Dan 25.484 denda administrasi, senilai Rp 1.610.994.000," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, Polri bersinergi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lain dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di zona wilayah terdampak Covid-19.
Idham mengatakan, telah menerjunkan personel di zona merah, zona orange, zona kuning dan zona hijau untuk mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Sebesar 11.226 di zona merah, 31 .591di zona oranye dan 9815 di zona kuning, 3583 di zona hijau. Tersebar di 7 titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/12364411/operasi-yustisi-kapolri-sebut-kumpulkan-rp-16-miliar-dari-denda