JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) enggan berkomentar lebih banyak terkait ditunjuknya dua mantan anggota Tim Mawar menjadi Pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya sedang mendalami proses yang dilakukan Kemenhan hingga penunjukan tersebut terjadi.
“Kami sedang mengklarifikasi ke Sekjen (Kementerian Pertahanan),” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
“Kami belum berani berkomentar biar tidak gaduh,” kata Agus.
Dua nama eks anggota tim mawar tersebut adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Tim tersebut diduga menjadi pelaku operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.
Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.
Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.
Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim. Sehingga, keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/17241691/kasn-dalami-proses-penunjukkan-eks-tim-mawar-jadi-pejabat-di-kemenhan