Salin Artikel

Syarat Calon Kepala Daerah Mundur dari DPR/DPD/DPRD Dinilai Perluas Rekrutmen Politik

Sejak ketentuan tersebut berlaku, rekrutmen politik menjadi lebih luas dan terbuka karena partai dipaksa mengusung kader yang berbeda-beda.

Hal ini Titi sampaikan menanggapi pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengubah tata kelola partai dalam melakukan rekrutmen politik," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

"Partai dipaksa untuk melahirkan sumber-sumber rekrutmen politik baru. Sebab saluran yang tadinya hanya itu-itu saja, menjadi lebih luas dan terbuka, karena partai dipaksa mengusung kader-kader berbeda," tutur dia.

Titi mengatakan, selama ini praktik rekrutmen politik yang dilakukan partai cenderung beorientasi pada sekelompok kecil orang yang ada di partai.

Kaderisasi tidak sepenuhnya berjalan, sehingga terjadi ketergantungan pada segelintir orang untuk mengisi posisi-posisi publik melalui rekrutmen politik di pemilu dan pilkada.

Sebelum Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada terbit, rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah banyak bersumber dari kader-kader yang sedang menjabat di DPR dan DPRD.

"Bisa dibilang orangnya itu-itu saja, figur populer atau elite partai diusung untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebagai pendulang suara untuk mendapatkan kursi," ujar Titi.

Setelah sosok tersebut terpilih sebagai anggota DPR atau DPD, kata Titi, mereka biasanya kembali diusung partai untuk maju sebagai kontestan pilkada baik sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Jika terpilih di pilkada, figur tersebut akan mundur dari DPR atau DPRD, sedangkan kalau tidak terpilih, maka mereka kembali menjabat seperti biasa.

Oleh karena itu, menurut Titi, ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada penting untuk memaksa dan mengkondisikan partai melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang lebih inklusif dan demokratis.

Dengan demikian, akan lebih banyak kader yang bisa terlibat dalam proses rekrutmen politik di partai.

"Termasuk pula kesempatan dan akses bagi anak muda dan kader perempuan untuk menjadi pemimpin politik akan lebih mudah untuk diraih karena lebih banyak pintu yang tersedia untuk mereka masuki," kata Titi.

Ketentuan tentang syarat pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Saat ini, ketentuan masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa waktu lalu, MK telah menggelar sidang pendahuluan atas perkara tersebut. MK juga telah mendengarkan keterangan DPR dan ahli terkait perkara ini.

Dikutip dari risalah sidang yang diunggah laman MK RI, sidang terakhir sebelum pembacaan putusan perkara ini digelar pada 14 September 2020 lalu.

Pada persidangan tersebut, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan keterangan sebagai ahli yang mewakili pihak terkait.

"Untuk agenda berikutnya adalah penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pihak dan dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak sidang hari ini yaitu hari Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Anggota DPR RI Anwar Hafid serta Anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Keduanya menilai bahwa syarat pengunduran diri dalam Pasal 7 Ayat (2) UU tersebut bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan warga negara yang diatur UUD 1945.

Penggugat membandingkan dengan calon petahana yang hanya wajib cuti saat kampanye ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Bahwa dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent), yang potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya sangat besar, namun hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye," bunyi petikan permohonan dikutip dari berkas permohonan perkara di laman resmi Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/13233051/syarat-calon-kepala-daerah-mundur-dari-dpr-dpd-dprd-dinilai-perluas

Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke