Salin Artikel

ICW: Harusnya Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK...

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, tindakan Firli menggunakan helikopter layak dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

"Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri menggunakan moda transportasi mewah itu mestinya telah memasuki unsur untuk diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia, Kamis (24/9/2020).

ICW pun memberi lima catatan atas putusan Dewan Pengawas KPK tersebut.

Pertama, pernyataan Firli Bahuri tak menyadari pelanggaran yang telah ia lakukan dinilai tak masuk akal.

Menurut Kurnia, Firli Bahuri selaku Ketua KPK seharusnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, Dewan Pengawas KPK tidak mempertimbangkan pelanggaran etik Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Padahal, kata Kurnia, Firli sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik berat pada 2019 tahun lalu.

"Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa Firli tak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik," kata Kurnia.

Ketiga, Kurnia menilai Dewan Pengawas KPK mengabaikan sejumlah rangkaian kontroversi Firli lainnya seperti kasus penyekapan pegawai saat melakukan tangkap tangan serta pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa.

"Dewan Pengawas KPK tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif," ujar Kurnia.

Keempat, putusan Dewan Pengawas KPK dinilai tidak akan mengangkat reputasi KPK yang terpuruk karena tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar dan pelatihan.

Kelima, Dewan Pengawas KPK tidak mendalami dugaan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.

"Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri," kata Kurnia.

Ia beralasan, UU KPK telah tegas menyebutkan seorang pimpinan KPK harus memenuhi sejumlah syarat, di ataranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.

"Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin itu. Sebab, telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK," kata dia.

Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Dewan Pengawas KPK menilai, Firli Bahuri tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020) dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/14390271/icw-harusnya-firli-bahuri-diminta-mundur-dari-pimpinan-kpk

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke