Sebab, kata dia, dalam membuat aturan KPU harus berdasar pada undang-undang. Sementara hal tersebut tak diatur dalam UU.
"Ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip, tentu KPU harus mendasarkannya kepada UU," kata Raka dalam sebuah diskusi virtual, Senin (21/9/2020).
KPU saat ini tengah merancang sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.
Sanksi tersebut misalnya pengurangan waktu kampanye bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama kampanye.
"Sedang juga dipertimbangkan 1 opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya dia melanggar jenis kampanye A, maka bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu," ujar Raka.
Selain itu, KPU juga mempertimbangkan sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Meski begitu, menurut Raka, penjatuhan sanksi ini harus melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan kampanye melanggar aturan atau tidak.
"Kalau Bawaslu menyatakan ini melanggar bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk dihentikan. Tetapi bagi yang tidak melanggar tentu harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya," katanya.
Raka mengatakan, sanksi-sanksi tersebut kemungkinan akan diatur dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
Sanksi itu dirancang agar seluruh pihak yang terlibat Pilkada mematuhi disiplin protokol kesehatan.
Bersamaan dengan itu, KPU mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi mengenai protokol kesehatan di Pilkada ini.
"Ini penting, jangan lalu kemudian kita hanya berpikir soal sanksi agar Pilkada ini tidak represif dan juga partisipatif," kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.
Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/09020641/kpu-tegaskan-tak-bisa-diskualifikasi-paslon-yang-langgar-protokol-kesehatan